BAB I
PENDAHULUAN
A.
Sistem
Hukum
Ilmu Hukum di dunia
terdiri dari 2 sistem hukum besar yaitu sistem hukum CommonLaw atau Anglo Saxon dan
sistem hukum Civil Law atau Kontinental.
B.
Pengertian
Hukum
Beberapa devinisi oleh
para sarjana yang bisa menjadi pedoman di dalam memahami pengertian hukum.
a.
Prof.Dr.E
Utrecht, S.H.
Menyatakan
bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup, berupa perintah dan larangan dalam
suatu masyarakat yang harus ditaati oleh anggota masyarakat, jika dilahirkan
akan melahirkan tindakan daripemerintah.
b.
Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., L.L.M.
Menyatakan
bahwa hukum adalah seluruh kaedahserta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup
manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertibanyang meliputi
lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah tersebut
dalam masyarakat.
c.
J.C.T
Simorangkir, S.G.,
Menyatakan
bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang mengatur
tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan.
d.
Van
Vollenhoven
Menyatakan
bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak
terus-menerus dan bentur-membentur dengan gejala-gejala lain dalam masyarakat.
Ciri-ciri
Hukum yaitu :
·
peraturan tentang tingkah laku
manusia atau masyarakat
·
peraturan tersebut dibuat oleh lambaga
resmi
·
peraturan tersebut bersifat memaksa
·
adanya sanksi apabila terjadi pelanggaran
C.
Norma
Norma
merupakan peraturan hidup yang berlaku dalammasyarakat.Tujuan dari norma adalah
menciptakan ketertiban untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Norma
dibedakan menjadi beberapa macam :
·
Norma Agama
·
Norma Kesusilaan
·
Norma Kesopanan
·
Norma Hukum
D. Jenis-jenis Tata Hukum
1. Bentuknya
Menurut
bentuknya dibedakan menjadi dua yaitu :
·
Hukum Tertulis adalah hukum yang
tercantum dalam berbagai peraturan perundangan, dari tinkatan tertinggi sampai
terendah. S
·
Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis (hukum kebiasaan dan
adat).
2. Waktu berlakunya
Dibagi
menjadi 2 yaitu :
·
Ius
Constitutum atau hukum positif : hukum yang berlaku saat ini atau sekarang
bagi suatu masyarakat dalam suatu wilayah tertentu.
·
Ius
Contituendum : hukum yang di cita-citakan atau hukum
yang diharapkan berlaku.
3. Cara
mempertahankannya
Dibagi
menjadi 2 yaitu :
·
Hukum Material atau substantive law
: hukum yang mengatur antar seseorang
dengan orang lain; warga negara dengan negara yang menentukan hak dan
kewajiban, memerintahkan dan melarang berbagai perbuatan.
·
Hukum Formal atau hukum acara : aturan hukum yang mengatur cara
mempertahankan dan melaksanakanaturan hukum material.
4. Daya Kerjanya atau sifatnya
Dibagi
menjadi 2 yaitu :
·
Hukum yang memaksa (dwingen law) : aturan hukum yang tidak dapat dikesampingkan
oleh perjanjian yang dibuat oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
·
Hukum pelengkap : aturan
hukum yang dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh perjanjian
yang dibuat para pihak.
5. Isinya
Dibagi
menjadi 2 yaitu :
·
Hukum Publik (publik law) : aturan hukum yang mengatur kepentingan umum.
·
Hukum Privat :
hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang per orang dan menyangkut
kepentingan-kepentingan yang sifatnya privat atau perseorangan.
BAB
II
SUMBER-SUMBER
HUKUM POSITIF
A.
Sumber
Hukum Material
Sumber
Hukum Material adalah kesadaran hukum yang ditemukan dalam kesadaran masyarakat
tentang sesuatu yang dianggap sebagai yang seharusnya atau sepantasnya. Ada 2
faktor yang mempengaruhi yaitu :
1. Faktor Ideal
Faktor
Ideal :
pediman-pedoman yang tetap tentang keadilan yang harus ditaati oleh pembentuk
UU atau lembaga-lembaga pembentuk hukum lainnya di dalam menjalankan tugasnya.
Faktor
ideal merupakan tujuan langsung dari peraturan-peraturan hukum dimana
tujuanlangsung ini tunduk kepada tujuan akhir dari hukum.
2. Faktor-faktor kemasyarakatan
Faktor-faktor
kemasyarakatan adalah hal-hal yang nyata hidup dalam masyarakat itu sendiri dan
tunduk pada aturan-aturan tata kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
B. Sumber Hukum Formal
Sumber
Hukum Formal : tempat dimana kita
menemukan dan mengenal hukum. Adapun jenis sumber hukum formal yaitu :
a. Undang-Undang
Merupakan
sumber hukum utama bagi hukum positif indonesia.
·
Undang-Undang dalam arti material yaitu penetapan kaidah hukum dengan tegas
sehingga kaodah hukum itu menurut sifatnya pengikat.
·
Undang-Undang dalam arti formal yaitu
peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan
membentuk undang-undang dan diundangkansebagai mana mestinya.
b. Kebiasaan dan Adat
·
Kebiasaan
Hukum
kebiasaan merupakan sumber hukum positif yang meliputu semua peraturan.Contoh :
- sewa beli
- Penyerahan hak milik atas benda bergerak
dengan kepercayaan
·
Adat dan hukum adat
Hukum
adat adalah adat atau kebiasaan yang mempunyai akibat hukum dan merupakan tata
hukum indonesia yang berasal dari adat istiadat. Hukum adat dibagi menjadi 2
yaitu :
a.
Hukum adat tertulis
b.
Hukum adat tidak tertulis
c.
Jurispondensi
Jurispondensi
adalah hukum yang terbentuk karena keputusan jurispondensi disebut juga
keputusan hakim dan keputusan pengadilan.
d.
Traktat
Hukum
traktat atau hukum perjanjian anar negara merupakan hukum yang ditetapkan dua
negara atau lebih yang bersama-sama mengadakan suatu perjanjian (traktat).
e.
Doktrin
Doktrin
merupakan pendapat atau ajaran para ahli hukum yang terkenal. Pendapat yang
terkanal tersebut dapat mempengaruhi proses administrasi negara dan dapat
menjadi bahan rujukan pembelaan pengacara di muka pengadilan.
BAB
III
HUKUM
ADAT
A. Pengertian Hukum Adat
Hukum
Adat adalah Hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, yang
diputuskan oleh pihak berwenang dan mempunyai akibat hukum.
B. Bentuk Hukum Adat
Hukum
adattertulis biasanya dikenal oleh masyarakat yang lebih maju yang sudah
mengenal tulisan dimana hukumadat itu telah dituliskan.
C. Persekutuan Hidup
Dibagimenjadi
dua yaitu :
1.
Masyarakat hukum adat yang genealogis
Dalam
masyarakat genealogis, dikenal sistem kekerabatan atau pertalian keturunan
yaitu :
·
Menurut garis laki-laki (patrineal)
·
Menurut garis ibu (matrineal)
·
Menurut garis keturunan ayah dan ibu
(parental atau bilateral)
2.
Masyarakat berstruktur inilah yangmakin
menguatdan berkembang hingga kini, bahkan inilah ciri persekutuan masyarakat
adat masa kini yang terdiri dari perkampungan, kecamatan dan kabupaten.
D. Hukum Perkawinan Adat
1.
Pengertian Perkawinan
Perkawinan
merupakan peristiwa penting dalam masyarakat, tidak saja menyangkut pihak yang
menikah, tetapi juga keluarganya. Tujuan dari perkawinan adalah sebagai penerus
keturunan.
2.
Harta Perkawinan
Dibagi
menjadi dua yaitu :
·
Harta yang diperoleh sebelum perkawinan
·
Harta yang diperoleh pada masa
perkawinan
·
Harta yang diperoleh dari hadiah yang
diberikan suami istri
·
Harta yang diperoleh dari harta warisan
E. Hukum Waris Adat
1.
Pengertian
Pewaris
adalah pengelihan harta kekayaan kepada generasi berikutnya.
2.
Asas umum dalam hukum waris adat
·
Ahli waris
·
Besar bagian didasarkan ataskeadilan
·
Bagian warisan sdisebut segendong
sepikul
·
Tidak semua harta peninggalan menjai
harta warisan yang bisa dibagi-bagi
·
Harta pusaka sebagai harta peninggalan
yang tidak dibagi
3.
Harta peninggalan
Dibagi
menjadi dua yaitu :
·
Harta yang dapat dibagi :
harta yang diberikan oleh orang tua saat anank membentuk keluarga atau
membentuk perkawinan dan berkeluarga sendiri.
·
Harta yang tidak dapat dibagi :
harta yang diwarisi dari para laluhur dan harta yang bukan merupakan
harta persatuan.
F. Hukum Tanah Adat
1.
Pengertian
Hukum
tanah adalah kaidah-kaidahyang berhubungan dengan peraturan tanah meliputi
pembukaan tanah, penetapan hak, pemeliharaan tanah, pemindahan tanah.
2.
Hak Ulayat
Hak
ulayat merupakan persekutuan adat. Hak ulayat dapat berbentuk :
·
Hak milik
·
Hak memungut hasil
3.
Transaksi Tanah
Dibagi
menjadi dua yaitu :
·
Transaksi tentang tanah adalah transaksi
yang obyeknya tanah. Jenis-jenisnya adalah sebagai berikut :
a.
Jual gadai
b.
Jual lepas
c.
Jual tahunan
·
Transaksi yang berkaitan dengan tanah
adalah transaksi yang obyeknya bukan tanah tetapi hal-haal yang berkaitan dengn
tanah. Jenis-jenisnya adalah sebagai berikut
:
a.
Perjanjian penggarapan tanah
b.
Sewa tanah
c.
Perjanjian tanggungan
BAB
IV
HUKUM
PERDATA
A. Pengertian Hukum Perdata
Hukum
Perdata adalah hukum yang memuat aturan-aturan yang mengatur hubungan hukum
antarasetu orang denganorang lain dalam masyarakat;megatur juga hubungan
hukum antara anggota masyarakat dengan
pemerintah dalam hubungan atau kepentingan perorangan
B. Hukum Tentang Orang
Dibedakan
menjadi 3 yaitu:
1.
Subjek Hukum adalah orang yang dalam
hukum disebut sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mempunyai kemampuan
untuk mengadakan hubungan hukum dan mempunyai akibat hukum yangdisebut Hak dan
Kewajiban
2.
Badan Hukum merupakan subjek hukum
sehingga merupakan pendukung hak dan kewajiban. Badan Hukum mempunyai wewenang melakukan
perbuatan hukum. Ada dua jenis badan hukum yaitu:
·
Badan Hukum Publik
·
Badan hukum privat
3.
Tempat Kediaman merupakan tempatuntuk
melaksanakan hak dan kewajiban, hak dan kewajiban yang dapat berupa tempat
tinggal.
C. Hukum Keluarga
Mengatur
tentang hubungan diantara anggota keluarga, baik antara orang tua dengan anak
atau sebaliknya.
1.
Kekuasaan orangTua
2.
Perwalian
3.
Kedudukan Anak
4.
Pengampuan
5.
Tidak cakap dan tidak berwenang
D. Hukum Perkawinan
UU
perkawinan menganut asas monogami artinya suatu perkawinan seorang pria hanya
boleh mempunyai seorang istri. Adapun untuk terjadinya perkawinan harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
·
Adanya kesepakatan diantara kedua pihak
yang melangsungkan perkawinan
·
Ada izin dari orang tua dalam hal belum
mencapai usia21th
·
Telah mencapai usia 16th bagi perempuan
dan 19th bagi laki-laki
·
Tidak adanya hubungan darah
E. Hukum Benda
1.
Pengertian Hukum Benda
Hukum
bendaadalah hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan segala sesuatu
yang dapat menjadi kepentingannya
2.
Macam-macam Benda
·
Benda Berwujud dan benda tidak berwujud
·
Benda tetep dan benda tidak tetap
·
Hak kebendaan
3.
Jenis hak kebendaan
·
Hak milik: hak yang terkuat bersifat
turun temurun
·
Hak guna bangunan : Hak
untuk mendirikan bangunan diatas tanah milik oranglain dengan perjanjian
·
Hak gadai: Hak yang diperoleh atas
sebidang tanah karena adanya penyerahan sejumlah uang
·
Hak memungut hasil: Hak memungut hasil
atas benda orang lain baik benda bergerak maupun tetap
·
Hak Tanggungan: Hak atas suatu benda
tetap
F.
Hukum
Waris
1.
Pengertian Hukum Waris: Hukum yang
menganut kedudukan hukum harta kekayaan pewaris dan peralihannya kepada ahli
waris
2.
Ahli Waris: Anak keturunan pewaris
beserta keluarga sedarah lainnya dan yang ditunjuk oleh sipewaris dengan surat
wasiat. Ada 2jenis yaitu:
·
Ahli
Waris: ab intestato mereka
yangmempunyai hubungan kekeluargaan dengan pewaris karena adanya hubungan darah
·
Ahli Waris Testamen: ahli waris karena
ditunjuk oleh pewaris dengan surat wasiat
3.
Legitime
partie: bagian mutlak yang ditentukan oleh UU yang menjadi
hak para ahli waris ab intestato
4.
Tidak patut mewaris: keadaan dimana
seorang ahli waris tidak dapat menerima harta peninggalan, berhubung telan
melakukan suatu perbuatan yang tidak pantas kepada pewaris semasa masih hidup
G.
Hukum
Perikatan
1.
Sumber Perikatan dibedakan menjadi 2:
·
Perjanjian
·
UU
2.
Teori tntang akibat dibedakan menjadi 2:
·
Teori Conditio Sine Qua Non dari Von Buri
·
Teori Ade Quate Veroor Zaking
BAB
V
HUKUM
DAGANG
A. Hubungan Hukum Dagang Dengan Hukum
Perdata
Hukum
dagang merupakan pengaturan khusus ,maka hukum perdata adalah pengaturan umum
yang lahir lebih dulu serta mengetur hal-hal yang tidak diatur oleh hukum
agang.
B.
Perkumpulan
1.
Perkumpulan dalam arti sempit merupakan
perkumpulan yang tidak termasuk dalam hukum dagang.
2.
Perkumpulan dalam arti luas merupakan
perkumpulan yang ada dalam hukum dagang.
3.
Macam macam persekutuan dibagi menjadi 5
:
·
Persekutuan kongsi
·
Persekutuan komanditer
·
Firma
·
Perseroan terbatas
·
Koperasi
C. Kewajiban Pembukuan
Dengan
adanya pembukuan pengusaha akan mempunyai bukti terhadap peristiwa hukum dari
usahanya.
D. Surat Berharga
Dikelompokan
menjadi 3 :
1.
Surat berharga alat pembayaran :
surat berharga yang digunakan dalam suatu transaksi sebagai alat
pembayaran
2.
Surat berharga pasar uang :
digunakan untuk pengumpulan dana dari masyarakat.
3.
Surat berharga Pasar modal : untuk
pengerahan dana dari masyarakat dengan cara menjual saham melalui bursa efek.
E. Asuransi
Asuransi
merupakan perjanjian antara lembaga asuransi sebagai penanggung yang
mengikatkan diri kepada seseorang yang disebut tertanggung.
F. Kepailitan
Kepailitan
adalah keadaan dimana seorang debitur tidakmampu lagi membayar hutangnya. Atar
belakang dibuat ketentuan kepailitan adalah beberapa perusahaan yang kondisi
keuangan yang sehat tetapi mempunyai utang jatuh tempo yang tidak dibayarkan.
BAB VI
HUKUM PASAR MODAL
A. Pelaku Di Pasar Modal
·
Emiten
sebagai pihak yang menjual efek
·
Investor sebagai pihak yang membeli efek
·
Penjual efek di pasak sekunder.
·
B. MediaPenjualan
1.
Pasar perdana merupakan tempat untuk
melakukan penjualanefek emiten atau penawaran umum.
2.
Pasar sekunder merupakantempat penjualan
efek kedua setelah pasar perdana.
C. Peran Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam)
Bapepam
bertindak selaku pengawas jalannya pasar modal, sebagai regulator, eksekutor,
apabila terjadi pelanggaran di pasar modal.
D. Pelanggaran-Pelanggaran Yang
Mungkin Terjadi Di Pasar Modal
1.
Inside Trading : pelanggaran berupa
pemberian informasi oleh orang dalam emiten kepada pihak lain mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan keuangan yang bisa mempengaruhi harga efek.
2.
Corner
: pelanggaran berupa tinakan menggoreng harga yang berdampak pada
tumbulnya harga semu pada efek yang digoreng.
3.
Short selling : merupakan perbuatan investor yang
memerintahkan pialang untuk menjual efek pada suatu harga tertentu.
BAB VII
HUKUM PERSAINGAN USAHA
Persaingan
usaha diatur dalam UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat. Dengan tujuan mewujudkan iklim usaha yang
kondusif.
A. Perjanjian yang dilarang
·
Melakukan penguasaan produksi
·
Melakukan kesepakatan untuk menetapkan
harga
·
Pembagiam wilayah penjualan
·
Kartel : perjanjian untuk mempengaruhi
harga dengan menatur produksi
·
Trust
: perjanjian untuk membentuk gabungan perusahaan
·
Oligopsoni : perjanjian untuk menguasai bersama-sama
pasokan.barang.
·
Integrasi vertikal parjanjian dengan
pesaing usaha.
B. Kegiatan yang dilarang
·
Monopoli
·
Monopsoni
·
Persekongkolan
·
Posisi dominan
·
Jabatan rangkap
C. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Untuk
menguasaiperilaku pelaku usaha
dibentuklah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha sehingga apabila ada
indikasi persaingan usaha tidak sehat, masyarakat dapat melaporkan pada lembaga
tersebut
BAB VIII
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan
konsumen diatur dalam UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan
tujuan melindungi konsumen dari ekeses negatif penggunaan barang dan jasa,
menngkatkan kualitas barang dan jasa.
A. Konsumen.
Konsumen
adalah pengguna akhir dari suatu produk barang atau jasa. Adapin hak
konsumen :
·
Hak atas keselamatan dalam mengkonsumsi
barang atau jasa
·
Memilih barang atau jasa serta
mendapatkannya sesuai nilai tukar
·
Hak atas informasi yang benar
·
Mendapat kompensasi atas kerugian
B. Pelaku Usaha
Pelaku
usaha merupakan pihak yang menjalankan suatu usaha, baik perorangan maupun
badan huku yang mempunyai hak dan kewajiban sbb:
·
Hak beritikat baik
·
Harus memberikan informasi yang benar
·
Harus menjamin mutu barang
·
Harus memberi ganti rugi
·
Hak membela diri
·
Hak memperoleh perlindungan hukum
·
Hak untuk rehabilitasi
C. Perbuatan Yang Dilarang
·
Memproduksi dan memperdagangkan barang
atau jasa yang tidak sesuai dengan standar umum
·
Memperdagangkan barang rusak, bekas.
D. Klausula Baku
Biasanya
terdapat dalam fektur penjualan atau dalam perjanjian dengan konsumen.substansi
klausa yang dilarang :
·
Pernyataan pengalihan tanggung jawab
·
Pernyataan hak menolak penyertaan
kembali barang yang sudah dibeli
·
Pernyataan tunduknya konsumen pada
aturan yang baru yang dibuat secara sepihak
E. Lembaga Perlindungan Konsumen
Merupakan
badan yang berkedudukan di ibu kota negara dan bertanggung jawab kepada
presiden yang berfungsi memberi sarandan pertimbangan kepada pemerintah dalam
mengambil kebijakan.
BAB
IX
HUKUM
PIDANA
A. Pengertian dan Tujuan Hukum Pidana
Hukum
Pidana adalah himpunan kaidah yang mengatur hubungan hukum antara seseorang
dengan negara. Tujuan hukum pidana adalah sbb :
·
Mengatur masyarakat agar hak dan
kepentingannya terjamin
·
Melindungi kepentinganmasyarakat
·
Melindungi masyarakat dari campur tangan
penegak hukum yang menggunakan hukum prdana sebagai sarana menaggulangi
kejahatan.
B. Asas-Asas dalam Hukum pidana
Didalam
hukum pidana dikenal asas yang berbunyi nullum delictum nulla poena sinepraevia lege paenali yang artinyatindak
pidana tidak dapat dihukum jika belum ada UU yang mengaturnya terlebih dahulu.
Asas-asas
hukum pidana :
·
Sebagai kepastian bahwa suatu peraturan
tidak berlaku surut
·
Sebagai kepastian bahwa hukumpodana
adalah UU dalam arti luas yaitu termasuk PERDA ysng mengandung ancaman hukuman.
C. Asas-asas dalam (KUHP)
1.
Asas teritorial
2.
Asas persona
3.
Asas perlindungan
4.
Asas universal
D. Jenis-jenis pidana
1.
Pidana pokok
·
Pidana mati
·
Pidana penjara
·
Pidana kurungan
·
Denda
2.
Pidana tambahan
·
Pencabutan hak-hak tertentu
·
Perambasan barang-barang tertentu
·
Pengumuman putusan hakim
·
E. Teori-teori alam hukum pidana
1.
Teori Mutlak merupakan teori tertua
sehingga mulai ditinggalkan karena tidak sesuai dengan perkembangan jaman
kemudiantimbulah teori relatif
2.
Teori relatif orientasi penjatuhan
pidana diarahkan untuk mendidik pelaku kejahatan untuk berubah menaji orang baik
3.
Teori gabungan :
hukuman dijatuhkan dengan dasar pertimbangan memenuhi asas keadilan
mempertahankan kesejahteraan rakyat. Indonesia menganut teori ini.
F. Delik
Delik
atau tindak pidana adalah perbuatan yang dapat dihukum,merupakan perbuatan
manusia yang bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang
yanh dapat dipertanggung jawabkan.
G. Percobaan (poging)
Poging
adalah percobaan melakukan kejahatan yang sudah mulai dilakukan atau terjadi,
tetapi tidak mencapai tujuan.
H. Penyertaan (deelneming)
Penyertaan
merupakan perbuatan membantu melakukan suatu perbuatan yang dilakukan oleh
orang secara langsung. Ada 2 jenis penyertaan
:
·
Langsung berusaha terjadinya delik
·
Hanya membantu terjadinya delik
I.
Recidive
Recidive
adalah orang yang melakukan tindak kejahatan, telah dihukum dan telah dijalani
kemudian melakukan tindakan kejahan lagi.
J.
Lembaga
Ekstradisi
Ekstradisi
adalah penyerahan olehsuatu negara kepada negara lain atas seseorang yang
disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan diluar wilayah negara
yang menyerahkan.
BAB X
HUKUM PAJAK
A. Pengertian
Hukum
pajak adalah himpunan pengaturan yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah
dan wajib pajak, tentang siapa;dalam hal yang dikenai pajak;timbulnya kewajiban
pajak;cara pemungutannya;serta cara penagihannya.
B. Timbulnya Kewajiban Pajak
Kewajiban
pajak obyektif akan timbul bilaterdapat kondisi yang dapatdikenai pajak, yaitu
apabila seseorang atau badan hukum sebagai WP mendapatpenghasilan, memperolehlaba,
mempunyai kekayaan, yang melebihi batas minimum kena pajak.
C. Hak-Hak Wajib Pajak
·
Mengajukan pembetulan, pengurangan,
pembebasan pajak
·
Mengajukan keberatanatas suatu penetan
pajak
·
Mengajukan banding ke Majelis
Pertimbangan pajak apabila keberatan atas suatu keputusan terhadap besarnya
pajak terutang dan surat tagihan pajak
·
Meminta restitusa pajak
·
Mengajukan gugatan atas pembocoran
rahasia oleh petugas pajak atas diri wajib pajak yang menimbulkan kerugian
D. Fungsi Pajak
1.
Fungsi budgeter
2.
Fungsi mengatur
E.
Asas-Asas
Pemungutan Pajak
1.
Asas umum :
pemungutan pajak harus menganut asas keadilan.
2.
Asas yuridis :
hukum pajak harus dapat memberikan jaminan.
3.
Asas ekonomi : pemungutan pajak harus bertolakdari
kepentingan umum.
F. Macam-Macam Pajak
1.
Pajak langsung :
pajak yang langsung dipikul oleh wajib pajak yang tidak dapat
dilimpahkan pada pihak lain dan dibayar secara berulang-ulang.
2.
Pajak tidak langsung :
pajak yang akhirnyadapat menaikan harga
3.
Pajak umum :
digunakan untuk membiayai pengeluaran umum, baik pengeluaran pemerintah
pusat maupun daerah yang dipungutoleh negara
4.
Restribusi :
pembayaran yang itunjukan kepada si pembayar untuk memperoleh suatu
prestasi tertentu dari pemerintah
5.
Sumbangan :
suatu pembayaran atas prestasi pemerintah yang ditunjukan pada kalangan
tertentu sebagai penduduk.
BAB
XI
HUKUM
INTERNASIONAL
A.
Pengertian
Hukum Internasional
Hukum
internasionalmerupakan aturan-aturan perilaku yang mengikat negara;mengatur
berfungsinya organisasi-organisasi internasional;mengatur hubungan organisasi
internasional yang satu dengan yang lain; mengatur hubungan organisasi
internasional dengan negara dan individu;serta aturan hukum tertentu yang
bertalian dengan individu dan satuan-satuan bukan negara, sejauh hak dan
kewajiban mereka merupakan kepentingan masyarakat internasional.
B.
Subyek-Subyek
Hukum Internasional
1.
Negara-negara
Di
antara subyek hukum internasional, negara merupakan subyek yang penuh. Ini
mengandung pengertian bahwa negara bisa menjadi pendukung hak dan kewajiban
dari keseluruhan hukum internasional.
2.
Tahta suci vatikan : entitas yang tidak
mamiliki kualifikasi sebagai negara.
3.
Organisasi internasional :
Merupakan organisasi yang keanggotaannya melintasi batas-batas negara.
4.
ICRC (International commite of the red
cross) :
merupakan organisasi internasional non pemerintah sehingga tidak masuk
kualifikasi sebagai subyek sumber hukum internasional.
5.
Individu-individu : merupakan subyek hukum nasional dari
negara-negara, berdasarkan prinsip-prinsip jurisdiksi.
C.
Sumber-Sumber
Hukum Internasional
1. Perjanjian
internasional
2. Hukum
internasional kebiasaan
3. Prinsip-prinsip
hukum umum
4. Putusan-putusan
mahkamah
5. Ajaran
para ahli
BAB
XII
HUKUM
PERDATA INTERNASIONAL
Hukum perdata internasional
merupakan kumpulan kaidah ang mengatur tentang hubungan hukum antarawarga
negara yang berbeda kewarganegaraan. Sumber hukum dari hukum perdata
internasional sebenarnya hukum nasional masing-masing pihak yang saling
mengadakan hubungan hukumyang berbeda negara tersebut. Dengan kata lain sumber
hukumnya adalah hukum nasionalmasing-masing negara dari warga negara tersebut.
Adapun sumber hukum bagi hukum perdata internasional indonesia adalah sbb :
1.
Pasal 16 AB mengatur tentang status dan
wewenang subyek hukum.
2.
Pasal 17 AB mengatur bahwa hukum
yangberlaku terhadapsuatu benda tetap adalah hukum dimana benda tetap itu
berada
3.
Apabila dua pihak yang berbeda
kewarganegaraan bersepakat melakukan suatu perjanjian, maka hukum yang berlaku
didasarkan padapilihan hukum yang disepakati oleh pihak yang mrmbuat
perjanjian.
BAB
XIII
HUKUM
AGRARIA
A. Pengertian Hukum Agraria
Hukum
agraria adalah kaidah-kaidah yang mengatur hubunganantara orang dengan bumi,
air, ruang udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
B. Hukum Agraria Nasional
1.
Asas hak menguasai negara
sebagai
organisasi kekuasaan tertinggi, negara diberi wewenang untuk mengatur
peruntukan tanah atau berkewajiban untuk mengatur penggunaan serta pemberian
tanah.
2.
Asas nasionalitas
Menghendaki
bahwa bangsa indonesia saja yang dapat mempunyai hukum sepenuhnya dengan bumi,
air, dan kekayaan yang ada di dalamnya.
3.
Asas atas tanah mempunyai fungsi sosial
Fungsi
untuk kepentingan orang banyak sehingga sebidang tanah dapat dicabut dari
kepemilikan seseorang bila kepentingan orang banyak dengan kompensasi ganti
rugi
4.
Asas persamaan
Persamaan
dalam penguasaan atas BARA yang tidak membeda-bedakan jenis kelamin, golongan
kaya, suku bangsa.
5.
Asas mengerjakan sendiri tanah
pertaniannya secara aktif
6.
Menuntut pemiliknya harus tinggal tidak
jauh dari letak tanah pertaniannya, agar lebih efektif pengerjaannya.
C. Hak-hak atas tanah
1.
Hak milik
2.
Hak guna usaha
3.
Hak guna bangunan
4.
Hak pakai
5.
Hak sewa
6.
Hak memungut hasil
7.
Hak anggungan
D. Pendaftaran tanah
Pendaftaran
tanah merupakan suatu kebijakan negara dengan tujuan untuk penatausahaan
bidang-bidang tanah, agar terdapat data tanah dalam daftar tanah yang memuat
luas, batas, letak dan subyek pemiliknya.
BAB
XIV
HUKUM
TATA NEGARA
A. Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum
tata negara adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur organisasi negara pada
umumnya, yaitu sistem pemerintahan negara, pemilu, kepartaian, kehidupan
politik rakyat dalam hubungan dengan suatu organisasi negara, pehubungan
kekuasaan satu sama lain, perhubungan dengan rakyat.
B. Sumber Tata Negara
1.
UUD 1945 dan amandemnya
2.
Ketetapan MPR
3.
UU dan PERPU (Peraturan pemerintah
pengganti undang-undang)
4.
Peraturan pemerintah
5.
Peraturan presiden
6.
Keputusan presiden
7.
Peraturan daerah
C. Susunan Negara
1. Negara
kesatuan : negara yang tidek terdiri atas negara-negara
bagian dimana kekuasaan tertinggi ada ditangan pemerintah pusat yang mengatur
seluruh wilayah negara.
2.
Negara serikat : negara yang terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat
D. Bentuk Pemerintahan
1.
Kerajaan
: raja sebagai kepala negara
mempunyai kekuasaan mutlak dan kedudukan berdasarkan hak waris secara
turun-temurun serta bersifat seumur hidup.
2.
Republik
: presiden sebagai kepala negara
menduduki jabatan berdasarkan pemilihan dan mempuyai masa jabatan selama waktu
yang telah ditentukan.
E. Sistem Pemerintahan
1.
Presidensil :
menteri dipilih dan diberhentikan oleh presiden dan membantu seta
bertanggung jawab kepada presiden.
2.
Perlementer :
perdana menteri dan kabinetnya bertanggung jawab pada parlemen dan bukan
prsiden.
F.
Alat-alat
perlengkapan negara
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.
Presiden Dan Wakil Presiden
3.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6.
Mahkamah Agung (MA)
7.
Mahkamah Konstitusi (MK)
BAB
METODE
METODE
PENYELESAIAN
SENGKETA
A. Metode Penyelesaian Sengketa
Melalui Pengadilan
1. Prinsip umum hukum acara
Merupakan
rangkaian kaifah untuk mempertahankan hukum materian dengan cara mengajukan
perkara ke lembaga peradilan
2. Dasar hukum peradilan di indonesia
·
Pasal 101 ayat 1 UUDS 1950
·
Pasal 103 UUDS 1950
·
Pasal 24, 25, 27 UUD 1945
·
UU No. 4 tahun 2004 tantang pokok-pokok
kehakiman
3. Susunan peradilan di indonesia
a.
Peradilan umum
·
Pengadilan umum
·
Pengadilan tinggi
·
Mahkamah agung
b.
Peradilan khusus
·
Pengadilan agama
·
Pengadilan tata usaha negara
·
Pengadilan anak
·
Pengadilan HAM
·
Pengadilan militer
4. Hukum acara perdata
a. Pengertian Hukum acara perdata : peraturan hukm yang mengatur bagaimana
menjamin ditaatinya hukum perdata dengan perantara hakim
b. Tujuan Hukum acara perdata :
melindungi hak seseorang melalui pengadilan perdata. Dan memiliki fungsi
sebagai sarana untuk menuntut hak sesorang
c. Sumber-sumber Hukum acara perdata dari hukum acara perdata kolonial belanda
d. Pihak-pihak dalam acara perdata
·
Pihak yang mempunyai kepentingan
·
Pihak yang bertindak untuk kepentingan
orang lain
·
Tussenkomst : pihak yang berada di antara pihak yang
berperkara
·
Voeging
: pihak
ke 3 yang turut berperkara terhadap pihak yang berperkara.
e. Asas-asas Hukum acara perdata
·
Hakim bersifat menunggu
·
Hakim bersifat pasif
·
Persidangan bersifat terbuka
·
Mendengar kedua belah pihak
·
Putusan harus disertai alasan
·
Beracara dikenakan biaya
·
Tidak ada keharusan mewakilkan
f. Persidangan
perkara perdata
Dalam
hal penggugat atau wakilnya dan juga tergugatatau wakilnya hadir, maka hakim
mengambl langkah untuk mendamaikan terlebih dahulu. Apabila tercapai perdamaian
diantara para pihak maka dibuatkan akta perdamaian oleh hakim.alur gugatan
perdata dapat digambarkan sbb :
|
Pemohon
|
|
penggugat
|
|
Panitera pengadilan negeri
|
|
Ketua PN
|
|
Penunjukan
Majelis Hakim
|
|
Proses
persidangan
Jawab menjawab
Pembuktian
putusan
|
|
kasasi
|
|
banding
|
|
Upaya
hukum biasa
|
|
Putusan
diterima
|
|
Upaya hukum
|
|
verzet
|
|
Derden verzet
|
|
Peninjauan kembali
|
|
Upaya
hukum luar biasa
|
g. Upaya
Hukum
Upaya
Hukum adalah suatu upaya bagi mereka yang merasa bahwa suatu putusan pengadilan
dirasa tidak memberikan keadilan.
Ada
dua upaya hukum
·
Pertama adalah upaya hukum biasa, yaitu upaya hukum yang pada asasnya
terbuka untuk setiap putusan; selama tenggang waktu yang ditentukan oleh
undang-undang; dan dilakukan dengan cara banding dan kasasi
·
Kedua adalah upaya hukum istimewa,
yaitu upaya hukum yang diajukan untuk putusan-putusan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap disebut upaya hukum peninjauan kembali.
h. Alat-Alat
Bukti Dalam Perkara Perdata
Alat
bukti adalah alat bukti yang sah, sehingga dalam acara pembuktian hany a
dibenarkan menggunakan alat-alat bukti yang ditentukan oleh UU. Adapun
Jenis-jenis alat bukti yaitu sbb :
·
Alat
bukti tertulis
·
Alat
bukti saksi
·
Alat
bukti persangkaan
·
Alat
bukti pengakuan
·
Alat
bukti sumpah
i.
Putusan Hakim Perdata
Putusan
hakim dalam sidang peradilan perdatadapat dibedakan menjadi :
1.
Putusan
sela
·
Putusan
Interlocutoir
·
Putusan
Preparatoir
2.
Putusan
Terakhir
·
Putusan
Penghukuman
·
Putusan
Pernyataan
·
Putusan
pengubahan keadaan hukum
Dengan kata lain putusan terakhir
hakim perdata mempunyai sifat :
·
Declaratoir
:
putusan yang menyatakan ada tidaknya keadaan hukum tertentu
·
Condemnatoir :
putusan yang sifatnya menjatuhkan hukuman kepada seseorang
·
Konstitutif :
putusan yang sifatnya menghapuskan, mengubah keadaan hukum menjadi
keadaan hukum baru
j.
Pelaksanaan Putusan Hakim
Ada
beberapa pelaksanaan putusan hakim, yaitu sebagai berikut:
·
Pelaksanaan
hukum yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk melakukan pembayaran sejumlah
uang (pasal 196 HIR dan 208 Rbg)
·
Pelaksanaan
putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan (Pasal 225 HIR dan
259 Rbg)
·
Pelaksanaan
putusan riil (eksekusi riil) adalah pelaksanaan putusan hakim yang
memerintahkan pengosongan benda tetap.
·
Parate
execuite atau eksekusi langsung, terjadi apabila seorang kriditur menjual
barang-barang tertentu milik debitur tanpa mempunyai titel eksekutorial
5. Hukum
Acara Pidana
a. Pengertian
Hukum Acara Pidana
Hukum
acara pidana adlah peraturan yang memberi petunjuk kepada aparat penegak hukum
bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana material, bila ada
seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum
pidana.
b. Tugas
Hukum Acara Pidana
·
Mencari
dan mendapatkan kebenaran material
·
Memperoleh
keputusan tentang bersalah tidaknya seseorang atau sekelompok orang yang
disangka atau didakwa mwlakukan perbuatan pidana.
·
Melaksanakan
keputusan hakim
·
Tidak
semata-mata menerapkan hukum pidana, tetapi lebih menitik beratkan pada proses
pertanggung jawaban pihak-pihak yang melakukan tindak pidana.
c. Tujuan
dan Fungsi Hukum Acara Pidana
Tujuan
dari Hukum acara pidana adlah menciptakan ketertiban, kedamaian, keadilan, dan
kesejahteraan masyarakat. Sedangkan fungsi dari Hukum Acara Pidana Adalah
mendapatkan kebenaran material, putusan hakim, dan pelaksanaan putusan hakim.
d. Asas-Asas
hukum Acara Pidana
·
Asas
peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
·
Asas
praduga tidak bersalah
·
Asas
oportunitas
·
Asas
pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum
·
Asas
setiap orang diprlakukan sama dimata hukum
·
Asas
peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan bersifat tetap
·
Asas
tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan hukum
·
Asas
akusator dan inkuisitor
·
Asas
pemeriksaan langsung dan lisan
e. Pihak-pihak
dalam Hukum Acara Pidana
Pihak-pihak
yang turut serta dalam prosespelaksanaan hukum acar pidana adalah sebagai
berikut:
·
Tersangka
dan terdakwa
·
Penuntut
Umum
·
Penyidik
dan Penyelidik
·
Penasihat
Hukum
f.
ProsesPelaksanaan Acara Pidana
Proses pelaksanaan Acara Pidan
terdiri atas tiga tinglkatan yaitu sebagai berikut :
1.
Tahapan
di Kepolisian
Tahapan
di kepolisian merupakan suatu tindakan penyelidikan, apakah suatu sangkaan itu
benar dan mempunyai dasar yang dapat di buktikan.
2.
Tahapan
Pemeriksaan dalam persidangan
Pemeriksaan
dalam persidangan bertujuan untuk :
·
Meneliti
benar dan tidaknya tindak pidana
·
Meneliti
bukti yang diajukan
·
Meneliti
sesuai atau tidaknya pidana yang dilakukan
3.
Tahapan
putusan hakim :
·
Putusan
bebas
·
Putusan
Lepas
·
Putusan
penghukuman terdakwa
·
Putusan
melepaskan dari segala tuntutan
g. Upaya
Hukum
Pengertian
dari upaya hukum adalah upaya yang dilakukan oleh terdakwa atau penuntut umum
untuk menolak putusan pengadilan, dengan tujuan untuk memperbaiki kesalahan
yang dibuat oleh instansi sebelumnya atau untuk kesatuaan dalam peradilan.
1.
Upaya
hukum biasa yang terdiri dari :
a.
Pemeriksaan
tingkat banding
b.
Pemeriksaan
tingkat kasasi
2.
Upaya
hukum luar biasa yaitu pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum dan
pemeriksaan kasasi tentang peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
h. Alat-alat
bukti dalam Perkara Pidana
Alat-alat bukti dalam Perkara
Pidana adlah sebagai berikut :
·
Keterangan
saksi
·
Keterangan
asli
·
Surat-surat
·
Petunjuk
·
Keterangan
Terdakwa
1.
Hukum Acara PTUN
a. Pengertian
Hukum
Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah rangkaian peraturan-peraturan yang
memuat cara bagaimana harus bertindak dimuka pengadilan dan bagaimana
pengadilan itu harus bertindak melaksanakan peraturan hukum Tata Usaha Negara
(Hukum Administrasi Negara).
b. Pengaturan
Undang-yndang
nomor 5 tahun 1986 tentang pengadilan Tata Usaha Negara memuat
peraturan-peraturan tentang kedudukan, susunan kekuasaan, dan hukum acara yang
berlaku di peradilan Tata Usaha Negara.
c. Subjek
dan Objek Gugatan
Subjek
yang dapa diguat dihadapan pengadilan TUN hanyalah badan atau pejabat TUN,
dengan objek sengketa mengenai sah atau tidaknya suatu keputusan TUN, bukan
sengketa mengenai kepentingan hak.
d. Asas-asas
hukum Acara PTUN
·
Asas
praduga tidak bersalah
·
Asas
peradilan cepat, mudah dan sederhana
·
Gugat
balik
·
Peradilan
TUN juga mengenal peradilan in absentia
e. Sumber
Hukum Tata Usaha Negara
·
Undang-undang
·
Praktik
administrasi negara
·
Yurisprudensi
·
Anggapan
para ahli Hukum administrasi Negara atau doktrin
f.
Dasar Konstitutional pembentukan
PTUN
Dasar
konstitutional pembentukan PTUN adalah Pasal 24 UUD 1945 yang berbunyi sebagai
berikut.
1.
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh mahkamah agung dan lain-lain badan kehakiman menurut
undang-undang .
2.
Susunan
dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang
g. Susunan
dan kedudukan PTUN dan Pengadilan Tinggi TUN
1.
Pengadilan
Tata Usaha Negara yang merupakan pengadilan tingkat pertama, berada di tiap
provinsi.
2.
Pengadilan
tinggi tata usaha negara merupakan pengadilan tingkat banding yang tidak berada
di tingkat provinsi
3.
Pengadilan
TUN juga berpuncak pada MA sebagai pengadilan megara tertinggi yang berfungsi
sebagai pengadilan kasasi
h. Alat-alat Bukti
1.
Surat
atau tulisan
2.
Keterangan
ahli
3.
Keterangan
saksi
4.
Pengakuan
para pihak
5.
Pengetahuan
hakim
2.
Class Action
Class
Action merupakan gugatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengalami
suatu kerugian secara bersama.
3.
Legal Standing (Gugatan
perwakilan)
Legal
Standing merupakan Gugatan perwakilan
tetapi bukan dari kelompok masyarakat yang mengalami kerugian, melainkan oleh
lembaga yang memang menkhususkan diri untuk mewakili masyarakat apabila
masyarakat dirugikan karena terjadi peristiwa. Bertujuan untuk perubahan suatu
kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
B. Penyelesaian
Sengketa Diluar Pengadilan (Penyelesaian Sengketa Alternatif)
1. Arbitrase
a.
Ciri-ciri :
·
Adanya
kesepakatan dari pihak untuk menunjuk arbitrator
·
Prosedur
penyelesaian sengketa berdasarkan ketentuan yang telah dibuat
·
Keputusan
sbitrase mengikat para pihak
·
Keputusan
akhir diambil oleh para pihak
b.
Unsur
utama
Adanyakehendak
dari pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui lembaga abitrase
c.
Prinsip-prinsip
·
Efisiensi
·
Accessbility
·
Konfidensial
·
Final
and binding
·
Kedibilitas.
d.
Prosedur
permohonan
1.
Mengajukan
permohonan secara tertulis
2.
Dilampiekan
akta perjanjian yang memuat klausula abitrase
3.
Dalam
surat permohonan dapat merujuk wasit dan mengajukannya kepada ketua BANI
4.
Membayar
uang pendaftaran
e.
Klausula
Abitrase
Dalam
perjanjian yang dibuat para pihak sangat menentukan apakah sengketa yang terjadi
akan ditangani oleh lembaga abitrase
2. Penyelesaian
Sengketa Alternatif Selain Abitrase
Mediasi
adalah penyelesaian sengketa dengan menggunakan jasa seseorang atau lembaga,
tetapi bukan arbitrase. Ada beberapa jenis penyelesaian sengketa dalam kelompok
mediasi
a. Konsultasi
Konsultasi
mempunyai tujuan :
·
Untuk
mencari masukan menuju forum perundingan
·
Tidak
untuk mencari keuntungan sepihak
·
Mencari
solusi praktis dalam bermasyarakat
b. Negosiasi
Merupakan
cara penyelesaian secara langsung diantara pihak yang bertikai dengan atau
tanpa didampingi pihak ketiga atau pengacara
c. Mediasi
Merupakan
langkah perantaraan menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa
yang timbul.
Referensi :
Pengantar Hukum Indonesia
SRI
HARINI DWIYATMI, S.H., M.S.

No comments:
Post a Comment