CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Monday, 20 May 2013

Pengantar Hukum Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Sistem Hukum
Ilmu Hukum di dunia terdiri dari 2 sistem hukum besar yaitu sistem hukum CommonLaw atau Anglo Saxon dan sistem hukum Civil Law atau Kontinental.

B.       Pengertian Hukum
Beberapa devinisi oleh para sarjana yang bisa menjadi pedoman di dalam memahami pengertian hukum.
a.      Prof.Dr.E Utrecht, S.H.
Menyatakan bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup, berupa perintah dan larangan dalam suatu masyarakat yang harus ditaati oleh anggota masyarakat, jika dilahirkan akan melahirkan tindakan daripemerintah.
b.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., L.L.M.
Menyatakan bahwa hukum adalah seluruh kaedahserta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertibanyang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah tersebut dalam masyarakat.
c.       J.C.T Simorangkir, S.G.,
Menyatakan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan.
d.      Van Vollenhoven
Menyatakan bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dan bentur-membentur dengan gejala-gejala lain dalam masyarakat.

Ciri-ciri Hukum yaitu :
·         peraturan tentang tingkah laku manusia  atau masyarakat
·         peraturan tersebut dibuat oleh lambaga resmi
·         peraturan tersebut bersifat memaksa
·         adanya sanksi apabila terjadi pelanggaran

C.      Norma
Norma merupakan peraturan hidup yang berlaku dalammasyarakat.Tujuan dari norma adalah menciptakan ketertiban untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Norma dibedakan menjadi beberapa macam :
·         Norma Agama
·         Norma Kesusilaan
·         Norma Kesopanan
·         Norma Hukum

D.      Jenis-jenis Tata Hukum

1.      Bentuknya
Menurut bentuknya dibedakan menjadi dua yaitu :
·           Hukum Tertulis adalah hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan perundangan, dari tinkatan tertinggi sampai terendah. S
·           Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis (hukum kebiasaan dan adat).

2.      Waktu berlakunya
Dibagi menjadi 2 yaitu :
·           Ius Constitutum atau hukum positif :  hukum yang berlaku saat ini atau sekarang bagi suatu masyarakat dalam suatu wilayah tertentu.
·           Ius Contituendum : hukum yang di cita-citakan atau hukum yang diharapkan berlaku.

3.      Cara mempertahankannya
Dibagi menjadi 2 yaitu :
·           Hukum Material atau substantive law :  hukum yang mengatur antar seseorang dengan orang lain; warga negara dengan negara yang menentukan hak dan kewajiban, memerintahkan dan melarang berbagai perbuatan.
·           Hukum Formal  atau hukum acara :   aturan hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakanaturan hukum material.

4.      Daya Kerjanya atau sifatnya
Dibagi menjadi 2 yaitu :
·           Hukum yang memaksa (dwingen law)  :  aturan hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
·           Hukum pelengkap  :  aturan hukum yang dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh perjanjian yang dibuat para pihak.

5.      Isinya
Dibagi menjadi 2 yaitu :
·           Hukum Publik (publik law)  :  aturan hukum yang mengatur kepentingan umum.
·           Hukum Privat  :  hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang per orang dan menyangkut kepentingan-kepentingan yang sifatnya privat atau perseorangan.



BAB II
SUMBER-SUMBER HUKUM POSITIF

A.      Sumber Hukum Material
Sumber Hukum Material adalah kesadaran hukum yang ditemukan dalam kesadaran masyarakat tentang sesuatu yang dianggap sebagai yang seharusnya atau sepantasnya. Ada 2 faktor yang mempengaruhi yaitu :

1.      Faktor Ideal
Faktor Ideal  :  pediman-pedoman yang tetap tentang keadilan yang harus ditaati oleh pembentuk UU atau lembaga-lembaga pembentuk hukum lainnya di dalam menjalankan tugasnya.
Faktor ideal merupakan tujuan langsung dari peraturan-peraturan hukum dimana tujuanlangsung ini tunduk kepada tujuan akhir dari hukum.

2.      Faktor-faktor kemasyarakatan
Faktor-faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang nyata hidup dalam masyarakat itu sendiri dan tunduk pada aturan-aturan tata kehidupan masyarakat yang bersangkutan.

B.       Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum Formal :  tempat dimana kita menemukan dan mengenal hukum. Adapun jenis sumber hukum formal yaitu  :
a.      Undang-Undang
Merupakan sumber hukum utama bagi hukum positif indonesia.
·           Undang-Undang dalam arti material  yaitu penetapan kaidah hukum dengan tegas sehingga kaodah hukum itu menurut sifatnya pengikat.
·           Undang-Undang dalam arti formal yaitu peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan membentuk undang-undang dan diundangkansebagai mana mestinya.
b.      Kebiasaan dan Adat
·           Kebiasaan
Hukum kebiasaan merupakan sumber hukum positif yang meliputu semua peraturan.Contoh :         
-      sewa beli    
-      Penyerahan hak milik atas benda bergerak dengan kepercayaan
·           Adat dan hukum adat
Hukum adat adalah adat atau kebiasaan yang mempunyai akibat hukum dan merupakan tata hukum indonesia yang berasal dari adat istiadat. Hukum adat dibagi menjadi 2 yaitu  :
a.       Hukum adat tertulis
b.      Hukum adat tidak tertulis
c.         Jurispondensi
Jurispondensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan jurispondensi disebut juga keputusan hakim dan keputusan pengadilan.
d.        Traktat
Hukum traktat atau hukum perjanjian anar negara merupakan hukum yang ditetapkan dua negara atau lebih yang bersama-sama mengadakan suatu perjanjian (traktat).
e.         Doktrin
Doktrin merupakan pendapat atau ajaran para ahli hukum yang terkenal. Pendapat yang terkanal tersebut dapat mempengaruhi proses administrasi negara dan dapat menjadi bahan rujukan pembelaan pengacara di muka pengadilan.








BAB III
HUKUM ADAT

A.      Pengertian Hukum Adat
Hukum Adat adalah Hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, yang diputuskan oleh pihak berwenang dan mempunyai akibat hukum.

B.       Bentuk Hukum Adat
Hukum adattertulis biasanya dikenal oleh masyarakat yang lebih maju yang sudah mengenal tulisan dimana hukumadat itu telah dituliskan.

C.      Persekutuan Hidup
Dibagimenjadi dua yaitu  :
1.      Masyarakat hukum adat yang genealogis
Dalam masyarakat genealogis, dikenal sistem kekerabatan atau pertalian keturunan yaitu :
·      Menurut garis laki-laki (patrineal)
·      Menurut garis ibu (matrineal)
·      Menurut garis keturunan ayah dan ibu (parental atau bilateral)
2.      Masyarakat berstruktur inilah yangmakin menguatdan berkembang hingga kini, bahkan inilah ciri persekutuan masyarakat adat masa kini yang terdiri dari perkampungan, kecamatan dan kabupaten.

D.      Hukum Perkawinan Adat
1.      Pengertian Perkawinan
Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam masyarakat, tidak saja menyangkut pihak yang menikah, tetapi juga keluarganya. Tujuan dari perkawinan adalah sebagai penerus keturunan.
2.      Harta Perkawinan
Dibagi menjadi dua yaitu  :
·      Harta yang diperoleh sebelum perkawinan
·      Harta yang diperoleh pada masa perkawinan
·      Harta yang diperoleh dari hadiah yang diberikan suami istri
·      Harta yang diperoleh dari harta warisan

E.       Hukum Waris Adat
1.      Pengertian
Pewaris adalah pengelihan harta kekayaan kepada generasi berikutnya.
2.      Asas umum dalam hukum waris adat
·      Ahli waris
·      Besar bagian didasarkan ataskeadilan
·      Bagian warisan sdisebut segendong sepikul
·      Tidak semua harta peninggalan menjai harta warisan yang bisa dibagi-bagi
·      Harta pusaka sebagai harta peninggalan yang tidak dibagi
3.      Harta peninggalan
Dibagi menjadi dua yaitu  :
·      Harta yang dapat dibagi  :  harta yang diberikan oleh orang tua saat anank membentuk keluarga atau membentuk perkawinan dan berkeluarga sendiri.
·      Harta yang tidak dapat dibagi  :  harta yang diwarisi dari para laluhur dan harta yang bukan merupakan harta persatuan.

F.       Hukum Tanah Adat
1.      Pengertian
Hukum tanah adalah kaidah-kaidahyang berhubungan dengan peraturan tanah meliputi pembukaan tanah, penetapan hak, pemeliharaan tanah, pemindahan tanah.
2.      Hak Ulayat
Hak ulayat merupakan persekutuan adat. Hak ulayat dapat berbentuk  :
·           Hak milik
·           Hak memungut hasil
3.      Transaksi Tanah
Dibagi menjadi dua yaitu  :
·           Transaksi tentang tanah adalah transaksi yang obyeknya tanah. Jenis-jenisnya adalah sebagai berikut  :
a.         Jual gadai
b.        Jual lepas
c.         Jual tahunan
·           Transaksi yang berkaitan dengan tanah adalah transaksi yang obyeknya bukan tanah tetapi hal-haal yang berkaitan dengn tanah. Jenis-jenisnya adalah sebagai berikut  :
a.       Perjanjian penggarapan tanah
b.      Sewa tanah
c.       Perjanjian tanggungan

















BAB IV
HUKUM PERDATA

A.      Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah hukum yang memuat aturan-aturan yang mengatur hubungan hukum antarasetu orang denganorang lain dalam masyarakat;megatur juga hubungan hukum  antara anggota masyarakat dengan pemerintah dalam hubungan atau kepentingan perorangan

B.       Hukum Tentang Orang
Dibedakan menjadi 3 yaitu:
1.      Subjek Hukum adalah orang yang dalam hukum disebut sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mempunyai kemampuan untuk mengadakan hubungan hukum dan mempunyai akibat hukum yangdisebut Hak dan Kewajiban
2.      Badan Hukum merupakan subjek hukum sehingga merupakan pendukung hak dan kewajiban. Badan Hukum mempunyai wewenang melakukan perbuatan hukum. Ada dua jenis badan hukum yaitu:
·           Badan Hukum Publik
·           Badan hukum privat
3.      Tempat Kediaman merupakan tempatuntuk melaksanakan hak dan kewajiban, hak dan kewajiban yang dapat berupa tempat tinggal.

C.      Hukum Keluarga
Mengatur tentang hubungan diantara anggota keluarga, baik antara orang tua dengan anak atau sebaliknya.
1.      Kekuasaan orangTua
2.      Perwalian
3.      Kedudukan Anak
4.      Pengampuan
5.      Tidak cakap dan tidak berwenang

D.      Hukum Perkawinan
UU perkawinan menganut asas monogami artinya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Adapun untuk terjadinya perkawinan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·           Adanya kesepakatan diantara kedua pihak yang melangsungkan perkawinan
·           Ada izin dari orang tua dalam hal belum mencapai usia21th
·           Telah mencapai usia 16th bagi perempuan dan 19th bagi laki-laki
·           Tidak adanya hubungan darah

E.       Hukum Benda
1.         Pengertian Hukum Benda
Hukum bendaadalah hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan segala sesuatu yang dapat menjadi kepentingannya
2.         Macam-macam Benda
·           Benda Berwujud dan benda tidak berwujud
·           Benda tetep dan benda tidak tetap
·           Hak kebendaan
3.         Jenis hak kebendaan
·           Hak milik: hak yang terkuat bersifat turun temurun
·           Hak guna bangunan  :  Hak untuk mendirikan bangunan diatas tanah milik oranglain dengan perjanjian
·           Hak gadai: Hak yang diperoleh atas sebidang tanah karena adanya penyerahan sejumlah uang
·           Hak memungut hasil: Hak memungut hasil atas benda orang lain baik benda bergerak maupun tetap
·           Hak Tanggungan: Hak atas suatu benda tetap

F.       Hukum Waris
1.         Pengertian Hukum Waris: Hukum yang menganut kedudukan hukum harta kekayaan pewaris dan peralihannya kepada ahli waris
2.         Ahli Waris: Anak keturunan pewaris beserta keluarga sedarah lainnya dan yang ditunjuk oleh sipewaris dengan surat wasiat. Ada 2jenis yaitu:
·           Ahli  Waris: ab intestato mereka yangmempunyai hubungan kekeluargaan dengan pewaris karena adanya hubungan darah
·           Ahli Waris Testamen: ahli waris karena ditunjuk oleh pewaris dengan surat wasiat
3.         Legitime partie: bagian mutlak yang ditentukan oleh UU yang menjadi hak para ahli waris ab intestato
4.         Tidak patut mewaris: keadaan dimana seorang ahli waris tidak dapat menerima harta peninggalan, berhubung telan melakukan suatu perbuatan yang tidak pantas kepada pewaris semasa masih hidup

G.      Hukum Perikatan
1.         Sumber Perikatan dibedakan menjadi 2:
·           Perjanjian
·           UU
2.         Teori tntang akibat dibedakan menjadi 2:
·           Teori Conditio Sine Qua Non dari Von Buri
·           Teori Ade Quate Veroor Zaking










BAB V
HUKUM DAGANG

A.      Hubungan Hukum Dagang Dengan Hukum Perdata
Hukum dagang merupakan pengaturan khusus ,maka hukum perdata adalah pengaturan umum yang lahir lebih dulu serta mengetur hal-hal yang tidak diatur oleh hukum agang.

B.       Perkumpulan
1.         Perkumpulan dalam arti sempit merupakan perkumpulan yang tidak termasuk dalam hukum dagang.
2.         Perkumpulan dalam arti luas merupakan perkumpulan yang ada dalam hukum dagang.
3.         Macam macam persekutuan dibagi menjadi 5 :
·           Persekutuan kongsi
·           Persekutuan komanditer
·           Firma
·           Perseroan terbatas
·           Koperasi

C.      Kewajiban Pembukuan
Dengan adanya pembukuan pengusaha akan mempunyai bukti terhadap peristiwa hukum dari usahanya.

D.      Surat Berharga
Dikelompokan menjadi 3 :
1.      Surat berharga alat pembayaran  :  surat berharga yang digunakan dalam suatu transaksi sebagai alat pembayaran
2.      Surat berharga pasar uang  :  digunakan untuk pengumpulan dana dari masyarakat.
3.      Surat berharga Pasar modal : untuk pengerahan dana dari masyarakat dengan cara menjual saham melalui bursa efek.


E.       Asuransi
Asuransi merupakan perjanjian antara lembaga asuransi sebagai penanggung yang mengikatkan diri kepada seseorang yang disebut tertanggung.

F.       Kepailitan
Kepailitan adalah keadaan dimana seorang debitur tidakmampu lagi membayar hutangnya. Atar belakang dibuat ketentuan kepailitan adalah beberapa perusahaan yang kondisi keuangan yang sehat tetapi mempunyai utang jatuh tempo yang tidak dibayarkan.
























BAB VI
HUKUM PASAR MODAL

A.      Pelaku Di Pasar Modal
·         Emiten  sebagai pihak yang menjual efek
·         Investor sebagai pihak yang membeli efek
·         Penjual efek di pasak sekunder.
·          
B.       MediaPenjualan
1.      Pasar perdana merupakan tempat untuk melakukan penjualanefek emiten atau penawaran umum.
2.      Pasar sekunder merupakantempat penjualan efek kedua setelah pasar perdana.

C.      Peran Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Bapepam bertindak selaku pengawas jalannya pasar modal, sebagai regulator, eksekutor, apabila terjadi pelanggaran di pasar modal.

D.      Pelanggaran-Pelanggaran Yang Mungkin Terjadi Di Pasar Modal
1.      Inside Trading : pelanggaran berupa pemberian informasi oleh orang dalam emiten kepada pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuangan yang bisa mempengaruhi harga efek.
2.      Corner  : pelanggaran berupa tinakan menggoreng harga yang berdampak pada tumbulnya harga semu pada efek yang digoreng.
3.      Short selling :  merupakan perbuatan investor yang memerintahkan pialang untuk menjual efek pada suatu harga tertentu.






BAB VII
HUKUM PERSAINGAN USAHA

Persaingan usaha diatur dalam UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dengan tujuan mewujudkan iklim usaha yang kondusif.
A.      Perjanjian yang dilarang
·         Melakukan penguasaan produksi
·         Melakukan kesepakatan untuk menetapkan harga
·         Pembagiam wilayah penjualan
·         Kartel : perjanjian untuk mempengaruhi harga dengan menatur produksi
·         Trust  : perjanjian untuk membentuk gabungan perusahaan
·         Oligopsoni :  perjanjian untuk menguasai bersama-sama pasokan.barang.
·         Integrasi vertikal parjanjian dengan pesaing usaha.

B.       Kegiatan yang dilarang
·         Monopoli
·         Monopsoni
·         Persekongkolan
·         Posisi dominan
·         Jabatan rangkap

C.      Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Untuk menguasaiperilaku pelaku usaha  dibentuklah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha sehingga apabila ada indikasi persaingan usaha tidak sehat, masyarakat dapat melaporkan pada lembaga tersebut






BAB VIII
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan konsumen diatur dalam UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan tujuan melindungi konsumen dari ekeses negatif penggunaan barang dan jasa, menngkatkan kualitas barang dan jasa.
A.      Konsumen.
Konsumen adalah pengguna akhir dari suatu produk barang atau jasa. Adapin hak konsumen  :
·         Hak atas keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
·         Memilih barang atau jasa serta mendapatkannya sesuai nilai tukar
·         Hak atas informasi yang benar
·         Mendapat kompensasi atas kerugian

B.       Pelaku Usaha
Pelaku usaha merupakan pihak yang menjalankan suatu usaha, baik perorangan maupun badan huku yang mempunyai hak dan kewajiban sbb:
·         Hak beritikat baik
·         Harus memberikan informasi yang benar
·         Harus menjamin mutu barang
·         Harus memberi ganti rugi
·         Hak membela diri
·         Hak memperoleh perlindungan hukum
·         Hak untuk rehabilitasi

C.      Perbuatan Yang Dilarang
·         Memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standar umum
·         Memperdagangkan barang rusak, bekas.

D.      Klausula Baku
Biasanya terdapat dalam fektur penjualan atau dalam perjanjian dengan konsumen.substansi klausa yang dilarang :
·         Pernyataan pengalihan tanggung jawab
·         Pernyataan hak menolak penyertaan kembali barang yang sudah dibeli
·         Pernyataan tunduknya konsumen pada aturan yang baru yang dibuat secara sepihak

E.       Lembaga Perlindungan Konsumen
Merupakan badan yang berkedudukan di ibu kota negara dan bertanggung jawab kepada presiden yang berfungsi memberi sarandan pertimbangan kepada pemerintah dalam mengambil kebijakan.















BAB IX
HUKUM PIDANA

A.      Pengertian dan Tujuan Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah himpunan kaidah yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan negara. Tujuan hukum pidana adalah sbb :
·         Mengatur masyarakat agar hak dan kepentingannya terjamin
·         Melindungi kepentinganmasyarakat
·         Melindungi masyarakat dari campur tangan penegak hukum yang menggunakan hukum prdana sebagai sarana menaggulangi kejahatan.

B.       Asas-Asas dalam Hukum pidana
Didalam hukum pidana dikenal asas yang berbunyi nullum delictum nulla poena sinepraevia lege paenali yang artinyatindak pidana tidak dapat dihukum jika belum ada UU yang mengaturnya terlebih dahulu.
Asas-asas hukum pidana  :
·         Sebagai kepastian bahwa suatu peraturan tidak berlaku surut
·         Sebagai kepastian bahwa hukumpodana adalah UU dalam arti luas yaitu termasuk PERDA ysng mengandung ancaman hukuman.

C.      Asas-asas dalam (KUHP)
1.      Asas teritorial
2.      Asas persona
3.      Asas perlindungan
4.      Asas universal

D.      Jenis-jenis pidana
1.      Pidana pokok
·      Pidana mati
·      Pidana penjara
·      Pidana kurungan
·      Denda
2.      Pidana tambahan
·      Pencabutan hak-hak tertentu
·      Perambasan barang-barang tertentu
·      Pengumuman putusan hakim
·       
E.       Teori-teori alam hukum pidana
1.         Teori Mutlak merupakan teori tertua sehingga mulai ditinggalkan karena tidak sesuai dengan perkembangan jaman kemudiantimbulah teori relatif
2.         Teori relatif orientasi penjatuhan pidana diarahkan untuk mendidik pelaku kejahatan untuk berubah menaji orang baik
3.         Teori gabungan  :  hukuman dijatuhkan dengan dasar pertimbangan memenuhi asas keadilan mempertahankan kesejahteraan rakyat. Indonesia menganut teori ini.

F.       Delik
Delik atau tindak pidana adalah perbuatan yang dapat dihukum,merupakan perbuatan manusia yang bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yanh dapat dipertanggung jawabkan.

G.      Percobaan (poging)
Poging adalah percobaan melakukan kejahatan yang sudah mulai dilakukan atau terjadi, tetapi tidak mencapai tujuan.

H.      Penyertaan (deelneming)
Penyertaan merupakan perbuatan membantu melakukan suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang secara langsung. Ada 2 jenis penyertaan  :
·         Langsung berusaha terjadinya delik
·         Hanya membantu terjadinya delik

I.         Recidive
Recidive adalah orang yang melakukan tindak kejahatan, telah dihukum dan telah dijalani kemudian melakukan tindakan kejahan lagi.

J.        Lembaga Ekstradisi
Ekstradisi adalah penyerahan olehsuatu negara kepada negara lain atas seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan diluar wilayah negara yang menyerahkan.






























BAB X
HUKUM PAJAK

A.      Pengertian
Hukum pajak adalah himpunan pengaturan yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak, tentang siapa;dalam hal yang dikenai pajak;timbulnya kewajiban pajak;cara pemungutannya;serta cara penagihannya.

B.       Timbulnya Kewajiban Pajak
Kewajiban pajak obyektif akan timbul bilaterdapat kondisi yang dapatdikenai pajak, yaitu apabila seseorang atau badan hukum sebagai WP mendapatpenghasilan, memperolehlaba, mempunyai kekayaan, yang melebihi batas minimum kena pajak.

C.      Hak-Hak Wajib Pajak
·         Mengajukan pembetulan, pengurangan, pembebasan pajak
·         Mengajukan keberatanatas suatu penetan pajak
·         Mengajukan banding ke Majelis Pertimbangan pajak apabila keberatan atas suatu keputusan terhadap besarnya pajak terutang dan surat tagihan pajak
·         Meminta restitusa pajak
·         Mengajukan gugatan atas pembocoran rahasia oleh petugas pajak atas diri wajib pajak yang menimbulkan kerugian

D.      Fungsi Pajak
1.      Fungsi budgeter
2.      Fungsi mengatur

E.       Asas-Asas Pemungutan Pajak
1.         Asas umum  :  pemungutan pajak harus menganut asas keadilan.
2.         Asas yuridis  :  hukum pajak harus dapat memberikan jaminan.
3.         Asas ekonomi :  pemungutan pajak harus bertolakdari kepentingan umum.

F.       Macam-Macam Pajak
1.      Pajak langsung  :  pajak yang langsung dipikul oleh wajib pajak yang tidak dapat dilimpahkan pada pihak lain dan dibayar secara berulang-ulang.
2.      Pajak tidak langsung  :  pajak yang akhirnyadapat menaikan harga
3.      Pajak umum  :  digunakan untuk membiayai pengeluaran umum, baik pengeluaran pemerintah pusat maupun daerah yang dipungutoleh negara
4.      Restribusi  :  pembayaran yang itunjukan kepada si pembayar untuk memperoleh suatu prestasi tertentu dari pemerintah
5.      Sumbangan  :  suatu pembayaran atas prestasi pemerintah yang ditunjukan pada kalangan tertentu sebagai penduduk.
















BAB XI
HUKUM INTERNASIONAL

A.           Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasionalmerupakan aturan-aturan perilaku yang mengikat negara;mengatur berfungsinya organisasi-organisasi internasional;mengatur hubungan organisasi internasional yang satu dengan yang lain; mengatur hubungan organisasi internasional dengan negara dan individu;serta aturan hukum tertentu yang bertalian dengan individu dan satuan-satuan bukan negara, sejauh hak dan kewajiban mereka merupakan kepentingan masyarakat internasional.

B.            Subyek-Subyek Hukum Internasional
1.    Negara-negara
Di antara subyek hukum internasional, negara merupakan subyek yang penuh. Ini mengandung pengertian bahwa negara bisa menjadi pendukung hak dan kewajiban dari keseluruhan hukum internasional.
2.    Tahta suci vatikan : entitas yang tidak mamiliki kualifikasi sebagai negara.
3.    Organisasi internasional  :  Merupakan organisasi yang keanggotaannya melintasi batas-batas negara.
4.    ICRC (International commite of the red cross)  :  merupakan organisasi internasional non pemerintah sehingga tidak masuk kualifikasi sebagai subyek sumber hukum internasional.
5.    Individu-individu  : merupakan subyek hukum nasional dari negara-negara, berdasarkan prinsip-prinsip jurisdiksi.

C.           Sumber-Sumber Hukum Internasional
1.    Perjanjian internasional
2.    Hukum internasional kebiasaan
3.    Prinsip-prinsip hukum umum
4.    Putusan-putusan mahkamah
5.    Ajaran para ahli
BAB XII
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Hukum perdata internasional merupakan kumpulan kaidah ang mengatur tentang hubungan hukum antarawarga negara yang berbeda kewarganegaraan. Sumber hukum dari hukum perdata internasional sebenarnya hukum nasional masing-masing pihak yang saling mengadakan hubungan hukumyang berbeda negara tersebut. Dengan kata lain sumber hukumnya adalah hukum nasionalmasing-masing negara dari warga negara tersebut. Adapun sumber hukum bagi hukum perdata internasional indonesia adalah sbb  :
1.      Pasal 16 AB mengatur tentang status dan wewenang subyek hukum.
2.      Pasal 17 AB mengatur bahwa hukum yangberlaku terhadapsuatu benda tetap adalah hukum dimana benda tetap itu berada
3.      Apabila dua pihak yang berbeda kewarganegaraan bersepakat melakukan suatu perjanjian, maka hukum yang berlaku didasarkan padapilihan hukum yang disepakati oleh pihak yang mrmbuat perjanjian.
















BAB XIII
HUKUM AGRARIA

A.      Pengertian Hukum Agraria
Hukum agraria adalah kaidah-kaidah yang mengatur hubunganantara orang dengan bumi, air, ruang udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

B.       Hukum Agraria Nasional
1.         Asas hak menguasai negara
sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara diberi wewenang untuk mengatur peruntukan tanah atau berkewajiban untuk mengatur penggunaan serta pemberian tanah.
2.         Asas nasionalitas
Menghendaki bahwa bangsa indonesia saja yang dapat mempunyai hukum sepenuhnya dengan bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya.
3.         Asas atas tanah mempunyai fungsi sosial
Fungsi untuk kepentingan orang banyak sehingga sebidang tanah dapat dicabut dari kepemilikan seseorang bila kepentingan orang banyak dengan kompensasi ganti rugi
4.         Asas persamaan
Persamaan dalam penguasaan atas BARA yang tidak membeda-bedakan jenis kelamin, golongan kaya, suku bangsa.
5.         Asas mengerjakan sendiri tanah pertaniannya secara aktif
6.         Menuntut pemiliknya harus tinggal tidak jauh dari letak tanah pertaniannya, agar lebih efektif pengerjaannya.

C.      Hak-hak atas tanah
1.         Hak milik
2.         Hak guna usaha
3.         Hak guna bangunan
4.         Hak pakai
5.         Hak sewa
6.         Hak memungut hasil
7.         Hak anggungan

D.      Pendaftaran tanah
Pendaftaran tanah merupakan suatu kebijakan negara dengan tujuan untuk penatausahaan bidang-bidang tanah, agar terdapat data tanah dalam daftar tanah yang memuat luas, batas, letak dan subyek pemiliknya.

















BAB XIV
HUKUM TATA NEGARA

A.      Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur organisasi negara pada umumnya, yaitu sistem pemerintahan negara, pemilu, kepartaian, kehidupan politik rakyat dalam hubungan dengan suatu organisasi negara, pehubungan kekuasaan satu sama lain, perhubungan dengan rakyat.

B.       Sumber Tata Negara
1.         UUD 1945 dan amandemnya
2.         Ketetapan MPR
3.         UU dan PERPU (Peraturan pemerintah pengganti undang-undang)
4.         Peraturan pemerintah
5.         Peraturan presiden
6.         Keputusan presiden
7.         Peraturan daerah

C.      Susunan Negara
1.      Negara kesatuan   :  negara yang tidek terdiri atas negara-negara bagian dimana kekuasaan tertinggi ada ditangan pemerintah pusat yang mengatur seluruh wilayah negara.
2.      Negara serikat    :  negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat

D.      Bentuk Pemerintahan
1.      Kerajaan  :  raja sebagai kepala negara mempunyai kekuasaan mutlak dan kedudukan berdasarkan hak waris secara turun-temurun serta bersifat seumur hidup.
2.      Republik  :  presiden sebagai kepala negara menduduki jabatan berdasarkan pemilihan dan mempuyai masa jabatan selama waktu yang telah ditentukan.

E.       Sistem Pemerintahan
1.      Presidensil   :  menteri dipilih dan diberhentikan oleh presiden dan membantu seta bertanggung jawab kepada presiden.
2.      Perlementer  :  perdana menteri dan kabinetnya bertanggung jawab pada parlemen dan bukan prsiden.

F.        Alat-alat perlengkapan negara
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.      Presiden Dan Wakil Presiden
3.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6.      Mahkamah Agung (MA)
7.      Mahkamah Konstitusi (MK)













BAB
METODE METODE
PENYELESAIAN SENGKETA

A.      Metode Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
1.      Prinsip umum hukum acara
Merupakan rangkaian kaifah untuk mempertahankan hukum materian dengan cara mengajukan perkara ke lembaga peradilan

2.      Dasar hukum peradilan di indonesia
·         Pasal 101 ayat 1 UUDS 1950
·         Pasal 103  UUDS 1950
·         Pasal 24, 25, 27 UUD 1945
·         UU No. 4 tahun 2004 tantang pokok-pokok kehakiman

3.      Susunan peradilan di indonesia
a.       Peradilan umum
·         Pengadilan umum
·         Pengadilan tinggi
·         Mahkamah agung
b.      Peradilan khusus
·         Pengadilan agama
·         Pengadilan tata usaha negara
·         Pengadilan anak
·         Pengadilan HAM
·         Pengadilan militer

4.      Hukum acara perdata
a.      Pengertian Hukum acara perdata   :  peraturan hukm yang mengatur bagaimana menjamin ditaatinya hukum perdata dengan perantara hakim
b.      Tujuan Hukum acara perdata   :  melindungi hak seseorang melalui pengadilan perdata. Dan memiliki fungsi sebagai sarana untuk menuntut hak sesorang
c.       Sumber-sumber Hukum acara perdata    dari hukum acara perdata kolonial belanda
d.      Pihak-pihak dalam acara perdata
·         Pihak yang mempunyai kepentingan
·         Pihak yang bertindak untuk kepentingan orang lain
·         Tussenkomst  :  pihak yang berada di antara pihak yang berperkara
·         Voeging  :  pihak ke 3 yang turut berperkara terhadap pihak yang berperkara.
e.       Asas-asas Hukum acara perdata  
·         Hakim bersifat menunggu
·         Hakim bersifat pasif
·         Persidangan bersifat terbuka
·         Mendengar kedua belah pihak
·         Putusan harus disertai alasan
·         Beracara dikenakan biaya
·         Tidak ada keharusan mewakilkan
f.       Persidangan perkara perdata
Dalam hal penggugat atau wakilnya dan juga tergugatatau wakilnya hadir, maka hakim mengambl langkah untuk mendamaikan terlebih dahulu. Apabila tercapai perdamaian diantara para pihak maka dibuatkan akta perdamaian oleh hakim.alur gugatan perdata dapat digambarkan sbb  :












Pemohon
penggugat
Panitera pengadilan negeri
Ketua PN
 



Penunjukan Majelis Hakim
                     

Proses persidangan
Jawab menjawab
Pembuktian
putusan

kasasi
banding
Upaya hukum biasa
Putusan diterima
Upaya hukum
verzet
Derden verzet
Peninjauan kembali
Upaya hukum luar biasa
 












g.      Upaya Hukum
Upaya Hukum adalah suatu upaya bagi mereka yang merasa bahwa suatu putusan pengadilan dirasa tidak memberikan keadilan.
Ada dua upaya hukum
·         Pertama adalah upaya hukum  biasa, yaitu upaya hukum yang pada asasnya terbuka untuk setiap putusan; selama tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang; dan dilakukan dengan cara banding dan kasasi
·         Kedua adalah upaya hukum istimewa, yaitu upaya hukum yang diajukan untuk putusan-putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap disebut upaya hukum peninjauan kembali.
h.      Alat-Alat Bukti Dalam Perkara Perdata
Alat bukti adalah alat bukti yang sah, sehingga dalam acara pembuktian hany a dibenarkan menggunakan alat-alat bukti yang ditentukan oleh UU. Adapun Jenis-jenis alat bukti yaitu sbb  :
·         Alat bukti tertulis
·         Alat bukti saksi
·         Alat bukti persangkaan
·         Alat bukti pengakuan
·         Alat bukti sumpah
i.        Putusan Hakim Perdata
Putusan hakim dalam sidang peradilan perdatadapat dibedakan menjadi :
1.      Putusan sela
·         Putusan Interlocutoir
·         Putusan Preparatoir
2.      Putusan Terakhir
·         Putusan Penghukuman
·         Putusan Pernyataan
·         Putusan pengubahan keadaan hukum
Dengan kata lain putusan terakhir hakim perdata mempunyai sifat :
·           Declaratoir   :   putusan yang menyatakan ada tidaknya keadaan hukum tertentu
·           Condemnatoir  :  putusan yang sifatnya menjatuhkan hukuman kepada seseorang
·           Konstitutif  :  putusan yang sifatnya menghapuskan, mengubah keadaan hukum menjadi keadaan hukum baru
j.        Pelaksanaan Putusan Hakim
Ada beberapa pelaksanaan putusan hakim, yaitu sebagai berikut:
·         Pelaksanaan hukum yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang (pasal 196 HIR dan 208 Rbg)
·         Pelaksanaan putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan (Pasal 225 HIR dan 259 Rbg)
·         Pelaksanaan putusan riil (eksekusi riil) adalah pelaksanaan putusan hakim yang memerintahkan pengosongan benda tetap.
·         Parate execuite atau eksekusi langsung, terjadi apabila seorang kriditur menjual barang-barang tertentu milik debitur tanpa mempunyai titel eksekutorial

5.      Hukum Acara Pidana
a.      Pengertian Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adlah peraturan yang memberi petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana material, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum pidana.
b.      Tugas Hukum Acara Pidana
·         Mencari dan mendapatkan kebenaran material
·         Memperoleh keputusan tentang bersalah tidaknya seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau didakwa mwlakukan perbuatan pidana.
·         Melaksanakan keputusan hakim
·         Tidak semata-mata menerapkan hukum pidana, tetapi lebih menitik beratkan pada proses pertanggung jawaban pihak-pihak yang melakukan tindak pidana.
c.       Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Pidana
Tujuan dari Hukum acara pidana adlah menciptakan ketertiban, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan fungsi dari Hukum Acara Pidana Adalah mendapatkan kebenaran material, putusan hakim, dan pelaksanaan putusan hakim.
d.      Asas-Asas hukum Acara Pidana
·         Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
·         Asas praduga tidak bersalah
·         Asas oportunitas
·         Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum
·         Asas setiap orang diprlakukan sama dimata hukum
·         Asas peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan bersifat tetap
·         Asas tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan hukum
·         Asas akusator dan inkuisitor
·         Asas pemeriksaan langsung dan lisan
e.       Pihak-pihak dalam Hukum Acara Pidana
Pihak-pihak yang turut serta dalam prosespelaksanaan hukum acar pidana adalah sebagai berikut:
·         Tersangka dan terdakwa
·         Penuntut Umum
·         Penyidik dan Penyelidik
·         Penasihat Hukum
f.        ProsesPelaksanaan Acara Pidana
Proses pelaksanaan Acara Pidan terdiri atas tiga tinglkatan yaitu sebagai berikut  : 
1.    Tahapan di Kepolisian
Tahapan di kepolisian merupakan suatu tindakan penyelidikan, apakah suatu sangkaan itu benar dan mempunyai dasar yang dapat di buktikan.
2.    Tahapan Pemeriksaan dalam persidangan
Pemeriksaan dalam persidangan bertujuan untuk  :
·           Meneliti benar dan tidaknya tindak pidana
·           Meneliti bukti yang diajukan
·           Meneliti sesuai atau tidaknya pidana yang dilakukan
3.    Tahapan putusan hakim  :
·           Putusan bebas
·           Putusan Lepas
·           Putusan penghukuman terdakwa
·           Putusan melepaskan dari segala tuntutan
g.      Upaya Hukum
Pengertian dari upaya hukum adalah upaya yang dilakukan oleh terdakwa atau penuntut umum untuk menolak putusan pengadilan, dengan tujuan untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh instansi sebelumnya atau untuk kesatuaan dalam peradilan.
1.    Upaya hukum biasa yang terdiri dari  :
a.         Pemeriksaan tingkat banding
b.        Pemeriksaan tingkat kasasi
2.    Upaya hukum luar biasa yaitu pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum dan pemeriksaan kasasi tentang peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
h.      Alat-alat bukti dalam Perkara Pidana
Alat-alat bukti dalam Perkara Pidana adlah sebagai berikut  :
·         Keterangan saksi
·         Keterangan asli
·         Surat-surat
·         Petunjuk
·         Keterangan Terdakwa

1.        Hukum Acara PTUN
a.      Pengertian
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana harus bertindak dimuka pengadilan dan bagaimana pengadilan itu harus bertindak melaksanakan peraturan hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara).
b.      Pengaturan
Undang-yndang nomor 5 tahun 1986 tentang pengadilan Tata Usaha Negara memuat peraturan-peraturan tentang kedudukan, susunan kekuasaan, dan hukum acara yang berlaku di peradilan Tata Usaha Negara.
c.       Subjek dan Objek  Gugatan
Subjek yang dapa diguat dihadapan pengadilan TUN hanyalah badan atau pejabat TUN, dengan objek sengketa mengenai sah atau tidaknya suatu keputusan TUN, bukan sengketa mengenai kepentingan hak.
d.      Asas-asas hukum Acara PTUN
·           Asas praduga tidak bersalah
·           Asas peradilan cepat, mudah dan sederhana
·           Gugat balik
·           Peradilan TUN juga mengenal peradilan in absentia
e.       Sumber Hukum Tata Usaha Negara
·         Undang-undang
·         Praktik administrasi negara
·         Yurisprudensi
·         Anggapan para ahli Hukum administrasi Negara atau doktrin
f.        Dasar Konstitutional pembentukan PTUN
Dasar konstitutional pembentukan PTUN adalah Pasal 24 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut.
1.      Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh mahkamah agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang .
2.      Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang
g.      Susunan dan kedudukan PTUN dan Pengadilan Tinggi TUN
1.      Pengadilan Tata Usaha Negara yang merupakan pengadilan tingkat pertama, berada di tiap provinsi.
2.      Pengadilan tinggi tata usaha negara merupakan pengadilan tingkat banding yang tidak berada di tingkat provinsi
3.      Pengadilan TUN juga berpuncak pada MA sebagai pengadilan megara tertinggi yang berfungsi sebagai pengadilan kasasi
h.      Alat-alat  Bukti
1.      Surat atau tulisan
2.      Keterangan ahli
3.      Keterangan saksi
4.      Pengakuan para pihak
5.      Pengetahuan hakim

2.        Class Action
Class Action merupakan gugatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengalami suatu kerugian secara bersama.

3.        Legal Standing (Gugatan perwakilan)
Legal Standing  merupakan Gugatan perwakilan tetapi bukan dari kelompok masyarakat yang mengalami kerugian, melainkan oleh lembaga yang memang menkhususkan diri untuk mewakili masyarakat apabila masyarakat dirugikan karena terjadi peristiwa. Bertujuan untuk perubahan suatu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

B.       Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan (Penyelesaian Sengketa Alternatif)
1.      Arbitrase
a.       Ciri-ciri  :
·         Adanya kesepakatan dari pihak untuk menunjuk arbitrator
·         Prosedur penyelesaian sengketa berdasarkan ketentuan yang telah dibuat
·         Keputusan sbitrase mengikat para pihak
·         Keputusan akhir diambil oleh para pihak
b.      Unsur utama
Adanyakehendak dari pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui lembaga abitrase
c.       Prinsip-prinsip
·         Efisiensi
·         Accessbility
·         Konfidensial
·         Final and binding
·         Kedibilitas.
d.      Prosedur permohonan
1.      Mengajukan permohonan secara tertulis
2.      Dilampiekan akta perjanjian yang memuat klausula abitrase
3.      Dalam surat permohonan dapat merujuk wasit dan mengajukannya kepada ketua BANI
4.      Membayar uang pendaftaran
e.       Klausula Abitrase
Dalam perjanjian yang dibuat para pihak sangat menentukan apakah sengketa yang terjadi akan ditangani oleh lembaga abitrase

2.      Penyelesaian Sengketa Alternatif Selain Abitrase
Mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan menggunakan jasa seseorang atau lembaga, tetapi bukan arbitrase. Ada beberapa jenis penyelesaian sengketa dalam kelompok mediasi
a.      Konsultasi
Konsultasi mempunyai tujuan  :
·         Untuk mencari masukan menuju forum perundingan
·         Tidak untuk mencari keuntungan sepihak
·         Mencari solusi praktis dalam bermasyarakat
b.      Negosiasi
Merupakan cara penyelesaian secara langsung diantara pihak yang bertikai dengan atau tanpa didampingi pihak ketiga atau pengacara
c.       Mediasi
Merupakan langkah perantaraan menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa yang timbul.


Referensi  :
Pengantar Hukum Indonesia
SRI HARINI DWIYATMI, S.H., M.S.






                                              



No comments:

Post a Comment

chieneechiez