CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Monday 20 May 2013

Pengantar Hukum Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Sistem Hukum
Ilmu Hukum di dunia terdiri dari 2 sistem hukum besar yaitu sistem hukum CommonLaw atau Anglo Saxon dan sistem hukum Civil Law atau Kontinental.

B.       Pengertian Hukum
Beberapa devinisi oleh para sarjana yang bisa menjadi pedoman di dalam memahami pengertian hukum.
a.      Prof.Dr.E Utrecht, S.H.
Menyatakan bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup, berupa perintah dan larangan dalam suatu masyarakat yang harus ditaati oleh anggota masyarakat, jika dilahirkan akan melahirkan tindakan daripemerintah.
b.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., L.L.M.
Menyatakan bahwa hukum adalah seluruh kaedahserta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertibanyang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah tersebut dalam masyarakat.
c.       J.C.T Simorangkir, S.G.,
Menyatakan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan.
d.      Van Vollenhoven
Menyatakan bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dan bentur-membentur dengan gejala-gejala lain dalam masyarakat.

Ciri-ciri Hukum yaitu :
·         peraturan tentang tingkah laku manusia  atau masyarakat
·         peraturan tersebut dibuat oleh lambaga resmi
·         peraturan tersebut bersifat memaksa
·         adanya sanksi apabila terjadi pelanggaran

C.      Norma
Norma merupakan peraturan hidup yang berlaku dalammasyarakat.Tujuan dari norma adalah menciptakan ketertiban untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Norma dibedakan menjadi beberapa macam :
·         Norma Agama
·         Norma Kesusilaan
·         Norma Kesopanan
·         Norma Hukum

D.      Jenis-jenis Tata Hukum

1.      Bentuknya
Menurut bentuknya dibedakan menjadi dua yaitu :
·           Hukum Tertulis adalah hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan perundangan, dari tinkatan tertinggi sampai terendah. S
·           Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis (hukum kebiasaan dan adat).

2.      Waktu berlakunya
Dibagi menjadi 2 yaitu :
·           Ius Constitutum atau hukum positif :  hukum yang berlaku saat ini atau sekarang bagi suatu masyarakat dalam suatu wilayah tertentu.
·           Ius Contituendum : hukum yang di cita-citakan atau hukum yang diharapkan berlaku.

3.      Cara mempertahankannya
Dibagi menjadi 2 yaitu :
·           Hukum Material atau substantive law :  hukum yang mengatur antar seseorang dengan orang lain; warga negara dengan negara yang menentukan hak dan kewajiban, memerintahkan dan melarang berbagai perbuatan.
·           Hukum Formal  atau hukum acara :   aturan hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakanaturan hukum material.

4.      Daya Kerjanya atau sifatnya
Dibagi menjadi 2 yaitu :
·           Hukum yang memaksa (dwingen law)  :  aturan hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
·           Hukum pelengkap  :  aturan hukum yang dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh perjanjian yang dibuat para pihak.

5.      Isinya
Dibagi menjadi 2 yaitu :
·           Hukum Publik (publik law)  :  aturan hukum yang mengatur kepentingan umum.
·           Hukum Privat  :  hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang per orang dan menyangkut kepentingan-kepentingan yang sifatnya privat atau perseorangan.

chieneechiez