BAB I
PENDAHULUAN
A.
Sistem
Hukum
Ilmu Hukum di dunia
terdiri dari 2 sistem hukum besar yaitu sistem hukum CommonLaw atau Anglo Saxon dan
sistem hukum Civil Law atau Kontinental.
B.
Pengertian
Hukum
Beberapa devinisi oleh
para sarjana yang bisa menjadi pedoman di dalam memahami pengertian hukum.
a.
Prof.Dr.E
Utrecht, S.H.
Menyatakan
bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup, berupa perintah dan larangan dalam
suatu masyarakat yang harus ditaati oleh anggota masyarakat, jika dilahirkan
akan melahirkan tindakan daripemerintah.
b.
Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., L.L.M.
Menyatakan
bahwa hukum adalah seluruh kaedahserta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup
manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertibanyang meliputi
lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah tersebut
dalam masyarakat.
c.
J.C.T
Simorangkir, S.G.,
Menyatakan
bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang mengatur
tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan.
d.
Van
Vollenhoven
Menyatakan
bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak
terus-menerus dan bentur-membentur dengan gejala-gejala lain dalam masyarakat.
Ciri-ciri
Hukum yaitu :
·
peraturan tentang tingkah laku
manusia atau masyarakat
·
peraturan tersebut dibuat oleh lambaga
resmi
·
peraturan tersebut bersifat memaksa
·
adanya sanksi apabila terjadi pelanggaran
C.
Norma
Norma
merupakan peraturan hidup yang berlaku dalammasyarakat.Tujuan dari norma adalah
menciptakan ketertiban untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Norma
dibedakan menjadi beberapa macam :
·
Norma Agama
·
Norma Kesusilaan
·
Norma Kesopanan
·
Norma Hukum
D. Jenis-jenis Tata Hukum
1. Bentuknya
Menurut
bentuknya dibedakan menjadi dua yaitu :
·
Hukum Tertulis adalah hukum yang
tercantum dalam berbagai peraturan perundangan, dari tinkatan tertinggi sampai
terendah. S
·
Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis (hukum kebiasaan dan
adat).
2. Waktu berlakunya
Dibagi
menjadi 2 yaitu :
·
Ius
Constitutum atau hukum positif : hukum yang berlaku saat ini atau sekarang
bagi suatu masyarakat dalam suatu wilayah tertentu.
·
Ius
Contituendum : hukum yang di cita-citakan atau hukum
yang diharapkan berlaku.
3. Cara
mempertahankannya
Dibagi
menjadi 2 yaitu :
·
Hukum Material atau substantive law
: hukum yang mengatur antar seseorang
dengan orang lain; warga negara dengan negara yang menentukan hak dan
kewajiban, memerintahkan dan melarang berbagai perbuatan.
·
Hukum Formal atau hukum acara : aturan hukum yang mengatur cara
mempertahankan dan melaksanakanaturan hukum material.
4. Daya Kerjanya atau sifatnya
Dibagi
menjadi 2 yaitu :
·
Hukum yang memaksa (dwingen law) : aturan hukum yang tidak dapat dikesampingkan
oleh perjanjian yang dibuat oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
·
Hukum pelengkap : aturan
hukum yang dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh perjanjian
yang dibuat para pihak.
5. Isinya
Dibagi
menjadi 2 yaitu :
·
Hukum Publik (publik law) : aturan hukum yang mengatur kepentingan umum.
·
Hukum Privat :
hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang per orang dan menyangkut
kepentingan-kepentingan yang sifatnya privat atau perseorangan.